EVALUASI KELAYAKAN DAN PELAYANAN REST AREA KM. 10 JALAN TOL JAGORAWI


Muhammad Fikri Dzikrillah, Eko Wiyono

Abstract


Para pengguna jalan tol tentu akan membutuhkan tempat istirahat dan pelayanan yang memenuhi standar kriteria kelayakan dan pelayanan agar para pengguna dapat beristirahat dan memulihkan kembali pikiran dan tenaga untuk melanjutkan perjalanan. Di rest area KM. 10 pada jalan tol Jagorawi terdapat “Cibubur Square” yaitu sebuah bangunan yang menyerupai mall. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan tingkat kelayakan dan pelayanan yang ada pada rest area KM. 10 jalan tol Jagorawi, mengetahui kinerja lahan parkir yang ada pada rest area serta upaya peningkatan kinerja kelayakan, pelayanan dan lahan parkir. Indikator dan standar kriteria yang digunakan adalah pedoman dan peraturan yang berlaku mengenai kelayakan rest area serta standar pelayanan minimal rest area pada jalan tol. Kinerja lahan parkir dihitung berdasarkan indeks parkir yang didapat dari survei patrol kendaraan yang keluar dan masuk rest area. Berdasarkan hasil analisis, indikator pada kelayakan mendapat angka persentase sebesar 80.5% yang terletak pada range 76%-100% sehingga masuk dalam kriteria sangat layak. Sedangkan indikator pada pelayanan mendapat angka persentase 87.5% yang
terletak pada range 76%-100% sehingga masuk dalam kriteria sangat layan. Nilai tertinggi indeks parkir rest area ada pada pukul 17.30 – 18.30 yaitu 1.75, melebihi 1 yang berarti jumlah kendaraan melebihi kapasitas parkir yang ada sehingga diperlukan upaya peningkatan kapasitas tempat parkir dengan mengatur arus lalu lintas di rest area ataupun menambah lahan untuk parkir.
Katakunci : Kelayakan dan Pelayanan, Rest Area, Kinerja Parkir.

Full Text:

PDF

References


Departemen Pekerjaan Umum. 1999. Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat

Istirahat di Jalan Bebas Hambatan. Pedoman Teknik Departemen Pekerjaan Umum Lampiran No. 15 Keputusan Direktur Jendral Bina Marga No. 76/KPTS/Db. Direktur Jendral Bina Marga. Jakarta.

Devi, M.J. 2017. Analisis Kelayakan dan Kelayanan Rest Area Tipe A

Ruas Tol Jakarta – Cikampek. Jakarta: Politeknik Negeri Jakarta.

Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota. 1998. Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Jakarta.

Direktorat Jendral Bina Marga. 2009. Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol. Standar Konstruksi dan Bangunan No. 007/BM/2009. Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta

Direktur Jendral Perhubungan Darat. 1996. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96. Jakarta.

Hobbs, F.D. 1995. Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas. Yogyakarta; Universitas Gadjah Mada.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol. 2008. Master Plan Tempat Istirahat

dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Keputusan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 16/KPTS/BPJT. Jakarta.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia. 2013. Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013. Jakarta.

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 2014. Standar Pelayanan

Minimal Jalan Tol. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik

Indonesia Nomor 16/PRT/M. Jakarta.

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 2018. Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M. Jakarta.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia. 2014. Marka Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34

Tahun 2014. Jakarta.

U. Agustinah, W.W. Widjajanti dan Sukarnen,

Puspitarini, E. 2017. Pengembangan dan Perancangan Rest Area KM 276 Tol Brebes – Pemalang sebagai Alternatif Sarana Rekreasi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.