EVALUASI KELAYAKAN DAN PELAYANAN REST AREA KM. 10 JALAN TOL JAGORAWI
Abstract
terletak pada range 76%-100% sehingga masuk dalam kriteria sangat layan. Nilai tertinggi indeks parkir rest area ada pada pukul 17.30 – 18.30 yaitu 1.75, melebihi 1 yang berarti jumlah kendaraan melebihi kapasitas parkir yang ada sehingga diperlukan upaya peningkatan kapasitas tempat parkir dengan mengatur arus lalu lintas di rest area ataupun menambah lahan untuk parkir.
Katakunci : Kelayakan dan Pelayanan, Rest Area, Kinerja Parkir.
Full Text:
PDFReferences
Departemen Pekerjaan Umum. 1999. Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat
Istirahat di Jalan Bebas Hambatan. Pedoman Teknik Departemen Pekerjaan Umum Lampiran No. 15 Keputusan Direktur Jendral Bina Marga No. 76/KPTS/Db. Direktur Jendral Bina Marga. Jakarta.
Devi, M.J. 2017. Analisis Kelayakan dan Kelayanan Rest Area Tipe A
Ruas Tol Jakarta – Cikampek. Jakarta: Politeknik Negeri Jakarta.
Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota. 1998. Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Jakarta.
Direktorat Jendral Bina Marga. 2009. Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol. Standar Konstruksi dan Bangunan No. 007/BM/2009. Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta
Direktur Jendral Perhubungan Darat. 1996. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96. Jakarta.
Hobbs, F.D. 1995. Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas. Yogyakarta; Universitas Gadjah Mada.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol. 2008. Master Plan Tempat Istirahat
dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Keputusan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 16/KPTS/BPJT. Jakarta.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia. 2013. Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013. Jakarta.
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 2014. Standar Pelayanan
Minimal Jalan Tol. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Nomor 16/PRT/M. Jakarta.
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 2018. Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10/PRT/M. Jakarta.
Menteri Perhubungan Republik Indonesia. 2014. Marka Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34
Tahun 2014. Jakarta.
U. Agustinah, W.W. Widjajanti dan Sukarnen,
Puspitarini, E. 2017. Pengembangan dan Perancangan Rest Area KM 276 Tol Brebes – Pemalang sebagai Alternatif Sarana Rekreasi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.