PENERAPAN PROTOKOL CHSE MICE PADA VENUE FELFEST IFC UI


Asrin Mitriani, Christina L Rudatin

Abstract


Berdasarkan penetapan status pandemi yang secara resmi diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada Januari 2020, semua sektor industri diharuskan untuk beradaptasi dengan situasi terkini. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengambil beberapa langkah untuk mencegah industri pariwisata dari kebangkrutan. Pada September 2020, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempublikasikan panduan yang berfokus dalam penerapan Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, lalu diikuti oleh Panduan CHSE untuk sub-sektor MICE pada Juli 2020 yang salah satunya membahas secara spesifik perihal persiapan yang dibutuhkan venue untuk beroperasi sesuai protokol. Saat ini, CHSE masih menempuh tahap sosialisasi bagi para penyedia jasa, khususnya venue sehingga pengaplikasan dan pemahamannya belum merata. Analisis kesiapan venue untuk menerapkan CHSE dirasa perlu sebagai salah satu usaha dalam mensosialisasikan CHSE venue. Artikel ini mencoba untuk menjelaskan dengan menganalisis kesiapan MICE venue, khususnya Felfest IFC UI dalam menghadapi era normal baru berdasarkan tinjauan komprehensif dari panduan CHSE MICE. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan data observasi dalam praktik kerja lapangan, serta melalui wawancara langsung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan kesiapan Felfest IFC UI yang diniliai dair indikator kelayakan venue berdasarkan CHSE venue yang sesuai dengan peraturan CHSE. Felfest IFC UI belum memenuhi beberapa persyaratan khususnya K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) juga fasilitas dan prosedur CHSE yang sesuai dengan panduan CHSE. Untuk meningkatkan aktifitas MICE di Indonesia setelah pandemi, dibutuhkan pemahaman para venue manager tentang perkembangan standar industri MICE berbarengan dengan perbaikan yang terstruktur.


Full Text:

PDF

References


Kemenparekraf. 2020. “Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan- untuk Sektor Ekonomi Kreatif”. (https://www.kemenparekraf.go.id/ Diakses pada 8 November 2020)

Kemenparekraf. 2017. “Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2017”. Hal. 13–14. (https://www.kemenparekraf.go.id/ Diakses pada 8 November 2020)

Kemenparekraf. 2017. “Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017”. Hal. 9 – 18. (https://www.kemenparekraf.go.id/ Diakses pada 25 November 2020)

Pemprov DKI. 2020. “Paparan Gubernur DKI Jakarta tenang Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)”. Hal. 12 – 16. (https://corona.jakarta.go.id/ Diakses pada 8 November 2020)

Kemenparekraf. 2020. “Industri MICE Diminta Buat Terobosan Usaha Saat Pandemi COVID-19”. (https://pedulicovid19.kemenparekraf.go.id/ diakses pada 25 November 2020)

World Health Organization (WHO). 2020. “Key Planning Recommendation for Mass Gatherings in the Context of COVID-19” Hal. 1. (https://who.int/ Diakses pada 27 Agustus 2021)

Kementerian Kesehatan RI. 2020. “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID) 19”. Hal. 33 – 59.(https://hukor.kemkes.go.id/ Diakses pada 27 Agustus 2021)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.