Pengelolaan Wakaf Tanah Untuk Pengembangan Wakaf Produktif Studi Kasus Wakaf Dompet Dhuafa


Mezsia Rahayu, Darna Darna

Abstract


Menurut Sistem Informasi Wakaf pada Kementerian Agama menjelaskan bahwa dari 55,547 Ha tanah wakaf, penggunaan masjid dan musholla sebesar 71,85% sedangkan hanya 9,14% untuk kegiatan sosial lainnya yang baru digunakan untuk pengembangan wakaf produktif menggunakan wakaf tanah. Sementara wakaf produktif sangat berguna seperti contoh nyatanya RS Mata Achmad Wardi, pada hal tersebut diperlukan strategi yang baik dan Wakaf Dompet Dhuafa membutuhkan strategi yang tepat untuk pengembangan tersebut. Penelitian ini untuk mengidentifikasi faktor internal apa saja yang menjadi kekuatan (strengths) dan kelemahan (weakness) serta faktor eksternal apa saja yang menjadi peluang (opportunities) dan ancaman (threats) untuk mengembangkan wakaf produktif dan strategi apa yang harus dilakukan oleh Wakaf Dompet Dhuafa dalam mengembangkan wakaf produktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan data yang bersumber dari wawancara terstruktur. Dalam penelitian ini juga menggunakan metode IFAS, EFAS, matriks dan analisis SWOT. Berdasarkan hasil analisis IFAS bahwa peringkat tertinggi dari kekuatan yaitu program wakaf tanah produktif mampu menghasilkan dan dapat memberikan kebermanfaaan untuk umat dan menyediakan laporan wakaf tanah produktif secara transparan dengan baik. Peringkat tertinggi dari kelemahan adalah tanah yang diwakafkan letaknya jauh dari kantor Wakaf Dompet Dhuafa dan memerlukan waktu yang cukup lama dalam memproduktifkan wakaf tanah untuk wakaf produktif. Adapun hasil analisis EFAS bahwa peringkat tertinggi dari peluang adalah potensi wakaf tanah untuk pengelolaan wakaf produktif cukup besar. Peringkat tertinggi hambatan adalah kurangnya literasi dan pemahaman masyarakat. Diharapkan adanya tanggung jawab bersama untuk lebih meningkatkan pengelolaan wakaf tanah untuk pengembangan wakaf produktif ini.

Full Text:

PDF

References


Agus Purnomo, L. K. (2019). Implementasi Wakaf Produktif Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal PenelitianIlmu Sosial dan Kegamaan Islam.

Abdullah, M. W. (2014). Analisis Hukum Islam Terhadap Perubahan Fungsi Tanah Wakaf di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Analisis Hukum Islam Terhadap Perubahan Fungsi Tanah Wakaf di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, 24.

Data Series Subyek Kemiskinan dan Ketimpangan di Jawa Barat. (2021). Retrieved from Badan Pusat Statistik: http://www.bps.go.id

Fahrul Fauzi, L. D. (2021). Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Wakaf sebagai Terobosan Baru Pemberdayaan Tanah Wakaf Secara Produktif. Al-Awqaf Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 14, 2-10.

Hadyantari, F. A. (2018). Pemberdayaan Wakaf Produktif: Upaya Strategis untuk Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat.

Indriati, D. S. (2017). Urgensi Wakaf Produktif Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah Vol. 15 No. 2 .

Intan, N. (2020, Oktober 24). Sri Mulyani: Potensi Wakaf di Indonesia Rp 217 Triliun. Diambil kembali dari Republika: https://republika.co.id/berita/qipav5383/sri-mulyani-potensi-wakaf-di-indonesia-rp-217-triliun#:~:text=REPUBLIKA.CO.ID%2C%20JAKARTA%20--%20Pemerintah%20menilai%20potensi%20wakaf%20di,berasal%20dari%2074%20juta%20penduduk%20kelas%20menengah%20saja.

Nizar, M. A. (2017). Pengembangan Wakaf Produktif di Indonesia : Potensi dan Permasalahan.

Profile Wakaf Dompet Dhuafa. (t.thn.). Diambil kembali dari Tentang Kami: https://tabungwakaf.com/tentang-kami/

Rangkuti, F. (2018). Teknik Membedah Kasus Bisnis Analisis SWOT. Dalam F. Rangkuti, Teknik Membedah Kasus Bisnis Analisis SWOT (hal. 15-50). Gramedia.

Tanggap, A. C. (2020, Desember 26). Kisah Inspiratif Wakaf Sahabat Nabi Yang Perlu Kamu Tahu. Diambil kembali dari https://kumparan.com/optimizer-act/kisah-inspiratif-wakaf-sahabat-nabi-yang-perlu-kamu-tahu-1ur2cq981aa/full

Wakaf, D. P. (2020). Data Tanah Wakaf. Diambil kembali dari Siwak Kemenag: http://siwak.kemenag.go.id/index.php


Refbacks

  • There are currently no refbacks.