Analisis Pendistribusian dan Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh dalam Meningkatkan Kemandirian dan Kesejahteraan Ekonomi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Program Difabel Creative Center Daarut Tauhid Peduli Jakarta)


Riana Yuli Ambarwati, Dede Abdul Fatah

Abstract


Melalui media zakat proses pendistribusian dan pendayagunaan dapat diimplementasikan. Kurangnya sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas yang menjadikan penyandang disabilitas sulit mengembangkan kemampuannya dan kurangnya kesempatan mendapatkan akses pekerjaan, sehingga sulit untuk hidup mandiri dan mewujudkan kesejehteraan ekonominya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS bagi penyandang disabilitas di DT Peduli Jakarta, menganalisis bentuk pemberdayaan difabel di DT Peduli Jakarta, menganalisis perkembangan kemandirian penyandang disabilitas dan menganalisis peningkatan kesejahteraan ekonomi difabel setelah dilaksanaknnya program difabel creative center. Metode penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi lapangan, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS di DT Peduli Jakarta diberikan kepada mustahik dalam bentuk charity dan pemberdayaan. Bentuk pemberdayaan yang diberikan Daarut Tauhid Peduli Jakarta kepada mustahik yaitu Difabel Creative Center, dimana pada program tersebut terdapat 3 bantuan yang diberikan yaitu pelatihan tata boga, pelatihan pangkas rambut dan UKM Tangguh. Mustahik penyandang disabilitas di DT Peduli Jakarta sudah mengalami peningkatan dalam kemandiriannya. Terdapat peningkatan pemasukan yang didapatkan dari mustahik walaupun tidak terlalu signifikan.

Kata-Kata Kunci: Pendistribusian dan Pendayagunaan dana ZIS, Pemberdayaan, Penyandang Disabilitas, Kemandirian, Kesejahteraan.


Full Text:

PDF

References


ARFAN. (2021). ANALISIS PRODUKTIVITAS ZAKAT UNTUK PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS DI LAZ IZI CABANG JAWA TIMUR. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

Arief, M. F. (2017). Peran Lembaga Filantropi Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan Warga DKI Jakarta: Studi Kasus BAZIS DKI Jakarta. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis, 1.

Arifin, G. (2016). Keutamaan Zakat, Infaq, Sedekah. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Astutik, D. P. (2021). ANALISIS STRATEGI PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS) MELALUI PROGRAM BOJONEGORO PRODUKTIF PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus di BAZNAS Kabupaten Bojonegoro). SURABAYA: UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL.

Atabik, A. (2015, Desember). PERANAN ZAKAT DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN. Jurnal Zakat dan Wakaf, 2, 340-361.

Bakir, A. (2021). Kewajiban Zakat dan Hikmah Zakat. Perpustakaan Nasional RI: Hikam Pustaka.

Bariyah, N. N. (2016). STRATEGI PENGHIMPUNAN DANA SOSIAL UMMAT PADA LEMBAGA-LEMBAGA FILLANTROFI DI INDONESIA (Studi Kasus Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid, Dompet Dhuafa Republika, BAZNAS, dan BAZIS DKI Jakarta). Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 1, 22-34.

Baskoro, F. (2021). EFEKTIVITAS PROGRAM IZI TO SMART LAZNAS INISIATIF ZAKAT INDONESIA TERHADAP TINGKAT PENDIDIKAN DI KELURAHAN BATU AMPAR JAKARTA TIMUR. Politeknik Negeri Jakarta. Depok: 2021.

Choirul Amirudin, A. F. (2021, April). Peran Ziswaf dalam Memulihkan Ekonomi Umat Akibat Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Babu Al-Ilmi, 6, 38-47.

Dr. Ilham, M. (2020, Maret). EFEKTIFITAS PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT DALAM UPAYA MEMBERANTAS KEMISKINAN. Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 4, 2-18.

FAIDA, A. (2019). PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT INFAQ DAN SHADAQAH (ZIS) BAGI PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS ATAS PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KABUPATEN SEMARANG). SALATIGA: INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA.

Habsyari, D. A. (2021). EFEKTIVITAS PEMBERDAYAAN DANA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS) UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI MUSTAHIK DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN MADIUN. Ponorogo: INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO.

Hafas Furqani, R. M. (2018). Zakat for Economic Empowerment of The Poor in Indonesia:Models and Implications. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, 11(2), 393-411.

Hendri, N., & Suyanto. (2015). ANALISIS MODEL-MODEL PENDAYAGUNAAN DANA MISKIN KOTA DI PROVINSI LAMPUNG. AKUISISI, 11(2), 63-73.

Izzah Masruroh, M. F. (2019, April 1). PENGARUH PENGELOLAAN EKONOMI PRODUKTIF DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN DI KOTA LUMAJANG STUDI PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN LUMAJANG. Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, 8, 209-229.

Kusumaningrum, D. (2015). Peran Yayasan Penyandang Cacat Mandiri Dalam Meningkatkan Ekonomi Difabel di Cabean, Sewon, Bantul. YOGYAKARTA: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

Lestari, H. A. (2021). ANALISIS EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT INFAQ SHADAQAH UNTUK MEMBERDAYAKAN KESEJAHTERAAN PENYANDANG DISABILITAS (Studi Kasus pada Program di BAZNAS BAZIS DKI dan Daarul Tauhid. Depok: Politeknik Negeri Jakarta.

Lukmanudin, A. (2020). ANALISIS PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN KENDAL. Semarang: Jurusan Ekonomi Islam UIN WALISONGO SEMARANG.

Nofiaturrahmah, F. (2015, Desember). PENGUMPULAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT INFAK DAN SEDEKAH. Jurnal Zakat dan Wakaf, 2, 280-295.

Peduli, D. (2021). Indonesia Peduli Difabel. Media Komunikasi Daarut Tauhid Peduli.

Peduli, D. T. (2021). Serahkan Modal Usaha, DT Peduli Depok Bantu Difabel Berkarya. Retrieved Januari 4, 2022, from https://dtpeduli.org/

Purbaya, A. G. (2015). Strategi Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Pengusaha Kerupuk dan Camilan Hasil Laut di Pantai Kenjeran Lama SurabayA. Surabaya: UIN Sunan Ampel.

Rahmad Hakim, M. M. (2020). Pendayagunaan Dana Zakat Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Studi Lazismu Kabupaten Malang. Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, 4 (1), 84-100.

RI, B. H. (2020). Kemensos Dorong Aksesibilitas Informasi Ramah Penyandang Disabilitas. Retrieved Desember 3, 2021, from https://kemensos.go.id/kemensos-dorong-aksesibilitas-informasi-ramah-penyandang-disabilitas

RI, B. P. (2016, April 2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Retrieved from JDIH BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016

RI, P. D. (2019). DISABILITAS. INFODATIN, 1-8.

Rianto, A. (2015, Juni). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MUSLIM PENYANDANG MUSLIM PENYANDANG CACAT/DISABILITAS MELALUI PEMANFAATAN DANA ZAKAT (KAJIAN DARI UU No. 23 TAHUN 2011). JRR Tahun 24.

Setiyowati, A. (2017). ANALISIS PERANAN PENGELOLAAN DANA ZISWAF OLEH CIVIL SOCIETY DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT (STUDI KASUS LAZISMU SURABAYA). Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2.

Siti Aminah, J. S. (2015). PRODADISA “Program Pemberdayaan Difabel Daksa” menuju Percontohan BKD (Balai Kerja Difabel) untuk Meningkatkan Kemandirian dan Life Skill Difabel. INKLUSI, 2, 300-342.

Statistik, B. P. (2021). Hasil Sensus Penduduk. Retrieved Januari 4, 2022, from https://www.bps.go.id/news.html?sensus=4

Suardi, D. (2021, Februari). MAKNA KESEJAHTERAAN DALAM SUDUT PANDANG EKONOMI ISLAM. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6, 322-334.

TEMPO.CO. (2021). Hak Aksesibilitas Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas. Article 33.Indonesia. Retrieved April 13, 2022, from https://article33.or.id/id/berita/tempo-co-hak-aksesibilitas-kesehatan-untuk-penyandang-disabilitas/#:~:text=Berdasarkan%20data%20Survei%20Sosial%2DEkonomi,atau%20sekitar%2026%20juta%20orang.

W, A. S. (2020). ANALISIS PERANAN PENGELOLAAN DANA ZISWAF DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT PADA LAZISNU KABUPATEN CIREBON. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1, 1-11.

Zahratul Hayati Utomo, A. S. (2020, Maret). BAZNAS JAWA TIMUR DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DISABILITAS PONOROGO. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7, 544-562.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.