Analisis Penyelesaian Kredit Bermasalah (Studi Kasus Pada PT Bank DKI)


Singgih Dwi Artanto, Ida Nurhayati

Abstract


Kebijakan penyelesaian kredit merupakan salah satu penentu angka NPL PT Bank DKI. Sesuai dengan  SEBI No. 26/4/BPPP tahun 1993 mengatur penyelesaian kredit bermasalah secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Adapun tujuan penelitian ini adalah menganalisis penyelesaian kredit bermasalah dengan rescheduling, restructuring dan reconditioning pada PT Bank DKI. Penulis menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kasuistik. Penelitian ini menggunakan data primer dengan melakukan teknik wawancara terhadap informan dan data sekunder meliputi kajian pustaka dan teori yang relavan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan rescheduling PT Bank DKI memberikan perpanjangan waktu tenor kepada debitur hingga 1 tahun mendatang dan saat limit kredit berada diatas 5 milyar dimana kebijakan diputuskan oleh direksi. Kebijakan restructuring PT Bank DKI dapat menyesuaikan kemampuan debitur dalam pembayaran kredit. Sedangkan, kebijakan reconditioning berupa perubahan persyaratan yang berupa penambahan atau suntikan dana belum pernah dilakukan oleh PT Bank DKI karena tidak ada dalam SOP penyelesaian kredit. Selain itu, tidak diberikannya kebijakan reconditioning  pada PT Bank DKI dikarenakan kredit relatif aman dan PT Bank DKI merupakan bank pemda serta belum go-public sehingga tidak ada kewajiban laporan keuangan pada masyarakat.

Kata kunci: Kredit Bermasalah, Rescheduling, Restructuring, Reconditioning.


Full Text:

PDF

References


Ambarsiya, L. (2013). Analisis penanganan kredit macet. Manajemen Bisnis, 3(1), 15-20.

Buriroh, R., Mukhlisuddin, A., & Kusrini, N. (2022). Implementasi Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring Sebagai Upaya Penyelesaian Pembaiayaan Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 di BRI Syariah KCP Mojosari. Jurnal Ekonomi Syariah.

DR.R.A.Fadhallah, S. M. (2021). Wawancara. Jakarta: UNJ Press.

Hapsari, R. (2022). Penerapan Prinsip 3R (Restructuring, Rescheduling, Reconditioning) Dalam Implementasi POJK No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Desease 2019. Dharmasisya.

Herman, U., & Widayati, R. (2019). Penyelesaian Kredit Bermasalah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nagari Kasang. PREPRINTS.

Kusmarni, Yani. (2012). Studi Kasus, Jurnal Edu UGM Press.

Rivai. (2013) Commercial Bank Management. Perbankan Dari Teori Ke Praktik I.

Sudarto, & Santoso, B. (2019). Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Perbankan Indonesia. Notarius, Vol.12 No.2.

Thamrin, A. H. (2016). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kredit Bermasalah Pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Salo Kabupaten Pinrang. eprints.

Tombi, J., Burhamzah, O., & Famauri, A. (2022). Penerapan Kebijakan Restrukturisasi Kredit oleh Bank Terhadap Debitur yang Terdampak Covid-19. Jurnal Sosio Sains.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.