Pengaruh Persepsi Kemudahan Penggunaan dan Literasi Keuangan Syariah terhadap Minat Memijam di P2P Lending Syariah dengan Promosi sebagai Variabel Moderasi


Muadz Muadz, Bambang Waluyo

Abstract


P2P Lending dinilai dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan pelaku UMKM yang menjadi salah satu sasaran sebagai pengguna P2P Lending Syariah untuk memajukan usaha yang dijalankannya. Di Indonesia, pengembangan P2P Lending dengan konsep syariah berupa produk P2P Lending Syariah. Akan tetapi, jumlah perusahaan P2P Lending Syariah yang ada masih terhitung sedikit dan bahkan OJK telah menilai bahwa beberapa perusahaan tersebut ditutup karna dinilai tidak berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh persepsi kemudahan penggunaan dan literasi keuangan syariah terhadap minat pelaku UMKM melakukan pinjaman di P2P Lending Syariah dengan dimoderasi oleh promosi yang dilakukan oleh perusahaan P2P Lending Syariah. Teknik analisis yang digunakan adalah Moderated Regression Analysis (MRA) yang dibantu dengan software statistik SPSS V26. Penelitian ini menggunakan data primer berupa kuesioner yang diberikan kepada 60 pelaku UMKM di wilayah DKI Jakarta. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa secara parsial persepsi kemudahaan penggunaan dan literasi keuangan syariah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap minat meminjam di P2P Lending Syariah. Hasil lainnya membuktikan bahwa variabel promosi hanya memoderasi hubungan antara variabel literasi keuangan syariah terhadap minat meminjam di P2P Lending Syariah saja, sedangkan pada variabel persepsi kemudahan pengunaan, variabel promosi hanya berperan sebagai prediktor saja.

Full Text:

PDF

References


Daftar 10 Fintech Peer to Peer (P2P) Lending Syariah Resmi Berizin OJK dan Anggota AFPI, https://www.ojk.co.id/ diakses 23 Maret 2022

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi.

Finansial Bisnis. Jangan Salah Ini Daftar 10 Fintech P2P Lending Syariah Resmi Berizin OJK dan Anggota AFPI. finansial.bisnis.com. Diakses 29 April 2022

Haroen, Nasrun. 2013. Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Hermawan, Agus. 2013. Promosi dalam Prioritas Kegiatan Pemasaran. Jakarta: PT Buku Seru.

Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenada Media Group.

Oktavi. 2017. Pengaruh Promosi dan Word of Mouth Terhadap Keputusan Penggunaan Handphone di UMM Malang. Malang.

Otoritas Jasa Keuangan. Data dan Statistik Direktori Fintech. www.ojk.go.id (Diakses 25/042022).

Otoritas Jasa Keuangan. Strategi Nasional Litersai Keuangan Indonesia 2016 (SNLKI). http://www.ojk.go.id/ (Diakses 16/07/2022).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016/SAL-POJK Fintech. www.ojk.go.id. Diakses 25 April 2022.

Rambat Lupiyoadi dan A. Hamdani. 2011. Manajemen Pemasaran Jasa Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat

Remund, David L. 2010. Financial Literacy Explicated: The Case for a Clearer Definition in an Increasingly Complex Economy. The Journal of Consumer Affairs.

Rizal, Muhamad dkk. 2018. Fintech As One Of The Financing Solutions For SMEs. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, Vol.3, No. 2, hal.89-100

Sandu Siyoto dan M. Ali Sidik. 2015. Dasar Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

Shobah, Nurus. 2017. Analisis Literasi Keuangan Syariah Terhadap Penggunaan Jasa Perbankan Syariah Sebagai Upaya Meningkatkan Sharia Financial Inclusion (Studi pada Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya. Universitas Islam negeri Sunan Ampel Surabaya

Siregar, A. E. 2016. Financial Technology Tren Bisnis Keuangan Ke Depan. infobanknews.com. Diakses 22 Januari 2022.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet

Sujarweni, V. Wiratna. 2015. Metodologi Penelitian Bisnis dan Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

The Association of Chartered Certified Accountants (ACCA). 2013. The Bussiness Benefits Of Sustainability Reporting in Singapore. Singapore.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.