Analisis Tata Kelola Pendistribusian Dana Abadi Umat terhadap Efektivitas Program Kegiatan Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji


M.Rasya Fadhilla, Bambang Waluyo

Abstract


Program kegiatan kemaslahatan sebagai langkah kongkret Badan Pengelola Keuangan Haji dalam mencapai tujuannya untuk memberikan nilai manfaat bagi maslahat umat. Pengelolaan DAU merupakan suatu prioritas tersendiri bagi pemerintah dalam pengelolaan dana haji yang efektif guna meningkatkan nilai dari dana haji bagi masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor disharmonisasi regulasi, peran stakeholder dan hubungan mitra kerja terhadap efektivitas pendistribusian DAU pada program kegiatan kemaslahatan. Teknik analisis yang digunakan adalah kualitatif dekriptif dengan Teknik analisis data model interaktif. Penelitian ini menggunakan data primer yaitu dengan melakukan wawancara. Hasil penelitian membuktikan bahwa secara garis besar faktor disharmonisasi regulasi, peran stakeholder, dan hubungan mitra kerja memiliki pengaruh secara langsung ataupun tidak langsung terhadap pendistribusian DAU pada kegiatan kemaslahatan.

Full Text:

PDF

References


Hendarsa, A. S., Aminda, R. S., Tanjung, H., & Indupurnahayu. (2022). Pengantar Manajemen Pengelolaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat . Jurnal Manajemen.

Kurnawan, N. I. (2018). Pandangan Stakeholder Terkait Penggunaan Dana Haji.

Kurniawan, E. (2021). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji Republik Indonesia . Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam .

Mubarak, M. A., & Fuhaidah, U. (2018). Manajemen Pengelolaan Dana Haji Republik Indonesia . Iltizam Journal Of Shariah Economic Research.

Prasetyo. (2018). Metode Penelitian Kuanlitatif .

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta CV.

Zakiruddin, M. A. (2021). Problematika Regulasi Pengelolaan Dana Abadi Umat. Media Syariah, Volume 23, No. 1.

Hurriyah El Islamy. 2020. PKBP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata

Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji. Jakarta: BPKH.

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Hurriyah El Islamy. 2020. PKBP Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2020

tentang Pedoman Teknis Kegiatan Kemaslahatan. Jakarta: BPKH.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Lembar

Negara RI Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5605.

Sekretariat Negara.Jakarta.

Agung, Hendarsa Interview.2022.” Sistem Pengelolaan DAU”. Depok

Dhemy, Budiawan Interview.2022.” Faktor Penghambat pengelolaan DAU”. Depok.

Zoehelmy, Husen Interview. 2022. “Faktor Penghambat Pengelolaan DAU”. Depok.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.