Penerapan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KKP X)


Luqman Ma’ruf Robbany, Lia Ekowati

Abstract


Pemerintah mengadakan pengampunan pajak untuk meningkatkan stabilitas ekonomi seperti nilai rupiah yang terus menguat dan surplus cadangan devisa, sehingga pemerintah mampu membiayai berbagai macam kebutuhan negara. Pengampunan Pajak dilaksanakan dalam dua jilid, yaitu Tax Amnesty (Jilid I) dan Program Pengungkapan Sukarela (Jilid II). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan penerapan Pengampunan Pajak jilid I dan II bagi wajib pajak orang pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus dua wajib pajak orang pribadi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua wajib pajak telah mengikuti kedua fasilitas pengampunan pajak. Wajib pajak tidak dikenakan sanksi karena telah menerapkan Tax Amnesty dan PPS sesuai dengan ketentuan dan membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Kata-Kata Kunci: Pengampunan Pajak, Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak.


Full Text:

PDF

References


Hartati, Neneng. (2015). Pengantar Perpajakan. CV Pustaka Setia.

Gumanti, T. A., Moeljadi, & Utami, E. S. (2018). Metode Penelitian Keuangan (1st ed.). Mitra Wacana Media.

Hidayat, W. W. (2018). Dasar-Dasar Analisa Laporan Keuangan. Uwais Inspirasi Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=FIl_DwAAQBAJ Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2020). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB.

Ispriyarso, B. (2019). Keberhasilan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 2(1), 47–59.

Jafnika, H. (2019). Tax Amnesty dalam Perspektif Hukum Perpajakan Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Di Indonesia. PETITA, 6(1).

Karnedi, Nahdah Fistra, Hidayatullah, Amir, (2019). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Profita: Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Amnesti Pajak. https://kemenkeu.go.id/single-page/amnesti-pajak/

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Hartati, Neneng. (2015). Pengantar Perpajakan. CV Pustaka Setia.

Gumanti, T. A., Moeljadi, & Utami, E. S. (2018). Metode Penelitian Keuangan (1st ed.). Mitra Wacana Media.

Hidayat, W. W. (2018). Dasar-Dasar Analisa Laporan Keuangan. Uwais Inspirasi Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=FIl_DwAAQBAJ Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2020). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB.

Ispriyarso, B. (2019). Keberhasilan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 2(1), 47–59.

Jafnika, H. (2019). Tax Amnesty dalam Perspektif Hukum Perpajakan Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Di Indonesia. PETITA, 6(1).

Karnedi, Nahdah Fistra, Hidayatullah, Amir, (2019). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Profita: Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Amnesti Pajak. https://kemenkeu.go.id/single-page/amnesti-pajak/

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Kementerian Sekretariat Negara. 2007. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis data kualitatif. Jakarta: UI press

Nurdin, E., Awaluddin, I., & Rahmawati, U. (2019). Analisis Kebijakan Tax

Amnesty Atas Laporan Keuangan PT. XYZ. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan,

(2).

Oktapiani, S. (2020). Pengaruh Good Corporate Governance dan Tax Amnesty

Terhadap Nilai Perusahaan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Indonesia, 5(1), 4–10.

Poernomo, D. (2015). Usaha Mikro Batik Madura. Griya Pandiva.

https://books.google.co.id/books?id=-tXBDwAAQBAJ

Pohan, C. A. (2017). Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia Teori dan

Kasus (2nd ed.). Mitra Wacana Media.

Prabandaru, Ageng (2020). Pajak Pribadi. Wajib Pajak Pribadi:Ketentuan dan Kewajiban Perpajakannya https://klikpajak.id/blog/wajib-pajak-pribadi-ketentuan-dan-kewajiban-perpajakannya/#Pengertian_Wajib_Pajak_Pribadi

Prihadi, T. (2019). Analisis Laporan Keuangan. Gramedia Pustaka Utama.

Resmi, Siti. (2009). Perpajakan, Teori dan Kasus. Yogyakarta: Salemba Empat.

Salsabila, Najla Ulfah (2018). Pengaruh Religiusitas, Nasionalisme, Kepercayaan Pada Otoritas, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Skripsi UII. Yogyakarta

Sekaran, U., & Bougie, R. J. (2017). Research Methods for Business. John Wiley &

Sons, Limited. https://books.google.co.id/books?id=-87_MAAACAAJ

Setiadi, (2022). Harmonisasi UU HPP Perpajakan Indonesia Dengan Tax Center Jilid II. Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya. Vol. 7, No. 1, Januari 2022

Sumarsan, T. (2017). Perpajakan Indonesia (Kelima). Indeks, Jakarta.

Surbakti, J., & Ahmar, N. (2019). Dampak Implementasi Standar Akuntansi

Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Terhadap Kinerja Keuangan dan Return

Saham. Jurnal Inovasi Manajemen Ekonomi Dan Akutansi, 1(2), 215–226.

Suryani, N. K., & Foeh, J. (2018). Kinerja Organisasi. Deepublish.

https://books.google.co.id/books?id=itV5DwAAQBAJ

Widodo. (2017). Metodologi Penelitian Populer & Praktis (1st ed.). Rajawali Pers.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.