Dampak Penerapan PSAK 73 (Atas Sewa) pada Laporan Keuangan Perusahaan Sektor Infrastruktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017-2020


Salma Putriyuliani, Yusep Friya Purwa Setya

Abstract


PSAK 73 menggantikan PSAK 30 yang mengatur kegiatan sewa. Dalam PSAK 73, lessee diharuskan mengakui aset-hak guna dan liabilitas sewa kecuali pada aktivitas sewa yang berjangka waktu kurang dari satu tahun dan yang aset sewanya bernilai rendah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak yang terjadi pada laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi perusahaan sektor infrastruktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2020 atas penerapan PSAK 73 atas sewa. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu, dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode kapitalisasi konstruktif sewa yang dikembangkan oleh Imhoff, Lipe, dan Wright (1991) yang selanjutnya dimodifikasi oleh Öztürk dan Serçemeli (2016). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 73 mempengaruhi laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi perusahaan sektor infrastruktur. Pada laporan posisi keuangan nilai aset dan liabilitas mengalami kenaikan yang signifikan dan nilai ekuitas mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pada laporan laba rugi-nya, sektor infrastruktur mengalami kenaikan dalam total laba-nya. Jika dilihat dari rasio keuangan-nya, rasio yang paling terdampak dengan adanya penerapan PSAK 73 adalah rasio return on asset dan yang paling tidak terdampak adalah debt to asset ratio.

Kata-Kata Kunci: PSAK 73, Kapitalisasi Konstruktif Sewa, Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Rasio Keuangan.


Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik (7 Desember, 2020). Statistik Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah 2020. https://www.bps.go.id/ (Diakses pada 9 Januari 2022).

Baidarus, M. 2020. Infrastruktur Masih Jadi Tumpuan Dongkrak Ekonomi di Tengah Pandemi. Diambil dari https://news.detik.com/ (Diakses pada 3 Januari 2022).

Juan, N. E., & Wahyuni, E. T. (2012). Panduan Praktis Standar Akuntansi Keuangan (Edisi ke-2). Jakarta: Salemba Empat.

Kasmir. (2019). Analisis Laporan Keuangan (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Pers.

Kesri, M. M. (2020). Analisis Dampak Implementasi PSAK 73 Tentang Sewa Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan. Ringkasan Skripsi thesis, STIE YKPN.

Kieso, D., Weygandt, J., & Warfield, T. (2014). Intermediate Accounting: IFRS Edition (2nd Ed.). New Jersey: John Wiley & Sons.

Kieso, D., Weygandt, J., & Warfield, T. (2020). Intermediate Accounting: IFRS Edition (3rd Ed.). New Jersey: John Wiley & Sons.

Maulana, J., & Satria, M. R. (2021). Kinerja Keuangan Pada Industri Jasa Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019. Jurnal Pendidikan Akuntansi dan Keuangan, 9(2), 169–178.

Munawir, H. S. (2012). Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: Liberty.

Prajanto, A. (2020). Impelementasi PSAK 73 Atas Sewa Terhadap Kinerja Keuangan Pada BUMN Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Auditing (JAKA), 1(2), 1–8.

Rahmawati, S. (2021). Penerapan PSAK 73 Pada Perusahaan Pertambangan Yang Terdapat Di Bursa Efek Indonesia Periode 2019. Jurnalku, 1(1), 15-29.

Safitri, A., Lestari, U. P., & Nurhayati, I. (2019). Analisis Dampak Penerapan PSAK 73 Atas Sewa Terhadap Kinerja Keuangan Pada Industri Manufaktur, Pertambangan dan Jasa yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018. Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar, 10(1), 955–964.

Simorangkir, P. (2018). Implementasi PSAK 16 Pada Entitas Perbankan BUMN. Equity, 20(1), 83-96.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.