Penyusunan Laporan Keuangan Yayasan Inisiatif Wakaf Berdasarkan PSAK 112 : Akuntansi Keuangan


Muhammad Zulfikar, Indianik Aminah

Abstract


Menurut DSAS IAI, menyusun laporan keuangan nazhir wakaf di Indonesia masih menggunakan standar yang berbeda-beda ada yang menggunakan PSAK 45 tentang organisasi nirlaba bahkan menggunakan standar sendiri. Dikarenakan belum adanya standar khusus yang mangatur mengenai akuntansi wakaf. Hal ini dapat menjadi hambatan dalam mengingkatkan akuntabilitas dan transpansi para nazhir. Maka dari itu Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI pada tanggal 22 Mei 2018, mengeluarkan Draf Eksposur PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf. PSAK 112 dikhususkan untuk nazhir organisasi dan badan hukum serta wakif organisasi dan badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mengevaluasi proses laporan keuangan yang sudah dibuat maka sesuai dengan PSAK 112. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder dengan metode pengambilan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Dalam hasil penelitian bahwa pengakuan dan pengukuran yang dilakukan telah sesuai dengan PSAK 112 dan terdapat ada sedikit perbedaan format penyajian laporan keuangan dengan PSAK 101 mengenai laporan keuangan entitas wakaf. Laporan keuangan yang sudah dibuat berupa laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan sehingga perlu dibuat laporan rincian aset wakaf yang belum dibuat. Penelitian ini diharapkan sebagai acuan dan bahan evaluasi untuk nazhir dalam pelaporan keuangan wakaf.


Full Text:

PDF

References


Ardiansyah, T. (2021). Pola Laporan Keuangan wirausahawan di Indonesia. Jurnal SEKURITAS (Saham, Ekonomi, Keuangan Dan Investasi), 4(3), 286. https://doi.org/10.32493/skt.v4i3.11723

DSAS. (2018). Draf Eksposur PSAK 112: Akuntansi Wakaf. 8–13.

Etikan, I. (2017). Sampling and Sampling Methods. Biometrics & Biostatistics International Journal, 5(6). https://doi.org/10.15406/bbij.2017.05.00149

Ezril. (2019). Akuntansi Pengelolaan Wakaf Produktif Pada Usaha Perkebunan Lembaga Nazir Wakaf (LNF) Ibadurrahman Duri. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Fikri, M. C. (2020). Analisis penerapan akuntansi wakaf berdasarkan PSAK No. 112: Studi kasus pada Koperasi Masjid Sabilillah Kota Malang. 112(112). http://etheses.uin-malang.ac.id/17942/

Gunawan, M. dan S. (2018). Unsur dan Syarat Wakaf dalam Kajian Para Ulama dan Undang-Undang di Indonesia. TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakat Dan Kebudayaan, 19(2), 81–96.

Jeklin, A. (2016). 済無No Title No Title No Title. July, 1–23.

Marsawal, S. H. (2020). Kajian PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf (Studi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar) (Vol. 2507, Issue February). https://repositori.uin-alauddin.ac.id/19768/%0Ahttp://repositori.uin-alauddin.ac.id/19768/1/Kajian PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf %28Studi pada.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.