Analisis Dampak Penerapan PSAK 71 terhadap Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai dan Kinerja Keuangan pada Entitas Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia


Shason Auraluna Tarrega Isma, Nedsal Sixpria

Abstract


Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dari PSAK 55 ke PSAK 71 mewajibkan bank menggunakan metode Expected Credit Loss (ECL) untuk pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dalam metode ECL bank membentuk CKPN sejak awal pengakuan kredit dengan metode forward-looking atas keadaan makroekonomi. Bertepatan pada awal penerapan PSAK 71, pandemi COVID-19 melanda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan PSAK 71 terhadap pembentukan CKPN dan kinerja keuangan. Kinerja keuangan diukur melalui rasio BOPO, CAR, NPL, ROE, dan ROA. Sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah 7 (tujuh) perbankan yang termasuk dalam kategori BUKU 4, yaitu perbankan yang memiliki modal inti di atas Rp 30 Triliun pada tahun 2019. Pengambilan sampel menggunakan metode non probability sampling. Jenis penelitian merupakan deskriptif kuantitatif dengan data yang berupa laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan PSAK 71 dan pandemi COVID-19 berdampak terhadap laporan keuangan pada 2020 dan 2021, yaitu kenaikan CKPN sebesar rata-rata 90,36% dan 14,15%, serta perubahan kinerja keuangan yang bervariasi, namun secara rata-rata terjadi perubahan pada BOPO 7,89% dan -4,92%, CAR 0,45% dan 1,09%, NPL Gross 0,58% dan 0,03%, NPL Net 0,45% dan 0,07%, ROE -4,92% dan 2,19%, dan ROA -0,95% dan 0,33%.

Kata Kunci: PSAK 71, CKPN, Kinerja Keuangan, BOPO, CAR, NPL, ROE, ROA


Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik (2021, Februari 5). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2020. Mei 5, 2022. https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/05/1811/ekonomi-indonesia-2020-turun-sebesar-2-07-persen--c-to-c-.html.

Badan Pusat Statistik (2022, Februari 7). Pertumbuhan Ekonomi (Produk Domestik Bruto). Agustus 2, 2022. https://www.bps.go.id/website/materi_ind/materiBrsInd-20220207114513.pdf

Herviyani, et al. (2019). Komparasi Bank Umum Syariah di Indonesia dan Malaysia Ditinjau dari RBBR dan Islamicity Performance. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan

Mahmudah, N. (2021). Analisis Dampak Penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan berdasarkan PSAK 71 terhadap Kinerja Keuangan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019. Skripsi, Politeknik Negeri Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Ringkasan Eksekutif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak COVID-19). Mei 10, 2022. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Stimulus-Perekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019/Ringkasan%20Eksekutif%20POJK%2011%20-%202020.pdf

Ramly, R. (2022, Januari 1). Kredit Perbankan Tumbuh 5,2 Persen pada 2021, Lebih Tinggi dari Proyeksi OJK. Kompas. https://money.kompas.com/read/2022/01/20/125615626/kredit-perbankan-tumbuh-52-persen-pada-2021-lebih-tinggi-dari-proyeksi-ojk

Renjani, R. (2020). Analisis Pengaruh Current Account Saving Account, Operating Efficiency Ratio, dan Fee Based Income terhadap Profitabilitas pada Bank Umum Syariah Devisa Periode 2015-2019. Skripsi thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.

Septriawan, M., dkk. (2021). Pengaruh Restrukturisasi Kredit di Masa Pandemi COVID-19 terhadap Pendapatan pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. LPPM Universitas Batanghari Jambi: Journal of Economics and Business, 5(1), 94-98.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (1998). Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.