Efektivitas Penerapan Kebijakan Pemutihan Pajak, Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sosialisasi Perpajakan Sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020-2021


Puspa Amaranggana Pujaningrum Wardhani, Lia Ekowati

Abstract


Penulisan skripsi ini bertujuan untuk meneliti kepatuhan Wajib Pajak pemilik kendaraan bermotor setelah diberlakukan kebijakan pemutihan pajak, keringanan bea balik nama kendaraan bermotor, dan sosialisasi perpajakan di DKI Jakarta tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui teknik wawancara dengan Pihak Samsat di DKI Jakarta. Sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan analisis penelitian menggunakan data reduksi, data display, dan pengambilan kesimpulan menggunakan Model Kesesuaian Korten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta tahun 2021 meningkat setelah pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak, keringanan bea balik nama, dan sosialisasi perpajakan berdasarkan terjadinya kesesuaian ketiga unsur dalam Model Kesesuaian Korten atas hasil wawancara. Kesimpulan penelitian ini, yaitu kebijakan pemutihan pajak, keringanan bea balik nama kendaraan bermotor, dan sosialisasi perpajakan dinilai cukupĀ 

baik sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta tahun 2021. Terdapat upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak kendaraan bermotor, antara lain Pemerintah Daerah DKI Jakarta terus aktif melakukan sosialisasi perpajakan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Digital Nasional untuk memudahkan Wajib Pajak, melakukan razia kendaraan bermotor yang lebih ketat, dan bekerja sama dengan komunitas kendaraan bermotor untuk memberikan edukasi dan informasi perpajakan.

Kata kunci: Pajak; Kendaraan; Kepatuhan; Sosialisasi; Pemutihan

Full Text:

PDF

References


Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sekretariat Negara. Jakarta.

Irwansah dan Akbal, M. (2018). Pelaksanaan Sosialisasi Perpajakan Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Makassar. Sereal Untuk, 51(1), 24.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021. (2021). Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Jakarta.

Shahnaz, K. (2022). " Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor? Simak Ini Pemda yang Gulirkan Pemutihan PKB". https://otomotif.bisnis.com/read/20220627/275/1548358/tunggak-pajak-kendaraan-bermotor-simak-ini-pemda-yang-gulirkan-pemutihan-pkb, diakses pada 7 Januari 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.