Efektivitas Penerapan Kebijakan Pemutihan Pajak, Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sosialisasi Perpajakan Sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020-2021
Abstract
baik sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta tahun 2021. Terdapat upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak kendaraan bermotor, antara lain Pemerintah Daerah DKI Jakarta terus aktif melakukan sosialisasi perpajakan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Digital Nasional untuk memudahkan Wajib Pajak, melakukan razia kendaraan bermotor yang lebih ketat, dan bekerja sama dengan komunitas kendaraan bermotor untuk memberikan edukasi dan informasi perpajakan.
Kata kunci: Pajak; Kendaraan; Kepatuhan; Sosialisasi; PemutihanFull Text:
PDFReferences
Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sekretariat Negara. Jakarta.
Irwansah dan Akbal, M. (2018). Pelaksanaan Sosialisasi Perpajakan Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Makassar. Sereal Untuk, 51(1), 24.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021. (2021). Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Jakarta.
Shahnaz, K. (2022). " Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor? Simak Ini Pemda yang Gulirkan Pemutihan PKB". https://otomotif.bisnis.com/read/20220627/275/1548358/tunggak-pajak-kendaraan-bermotor-simak-ini-pemda-yang-gulirkan-pemutihan-pkb, diakses pada 7 Januari 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.